topmetro.news – Mantan Kepala Cabang (Kacab) PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Jalan Gajah Mada Medan Waziruddin lewat persidangan secara virtual, Rabu (27/7/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan divonis 7 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa juga dihukum membayar denda Rp300 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan.
Majelis hakim dengan ketua Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU dari Kejati Sumut Hoplen Sinaga.
Dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, Waziruddin, menurut keyakinan hakim, terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Yakni melakukan atau turut serta secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp24.804.178.121,85. Yakni dalam pengajuan kredit (pinjaman) dari Koperasi Karyawan Pertamina Unit Pemasaran (Kopkar UPms-I) Medan ke PT. BSM Cabang Gajah Mada Medan.
“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Berbelit-belit memberikan keterangan di persidangan. Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum,” urai hakim anggota Rurita Ningrum.
Namun terdakwa tidak kena pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara.
Permohonan kredit yang diajukan Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar UPms-I Medan (berkas penuntutan terpisah-red) yang tidak sesuai dengan Standar Operasi dan Prosedur (SOP) kemudian disetujui terdakwa Waziruddin ke Kantor PT BSM Pusat untuk dicairkan.
Para pengurus maupun anggota Kopkar tidak ada mengajukan kredit Bank BSM Cabang Gajah Mada Medan alias kredit fiktif.
Ringan Separuh
Vonis majelis hakim jaih lebih ringan dari tuntutan JPU dari Kejati Sumut. Pada persidangan lalu terdakwa Waziruddin menghadapi tuntutan pidana 14 tahun penjara. Juga pidana denda Rp500 juta subsidair 6 bulan kurungan.
Menjawab pertanyaan atas vonis lebih ringan separuh dari tuntutan tersebut, JPU Hoplen Sinaga menyatakan pikir-pikir. Apakah menerima atau melakukan upaya hukum banding.
Baihaqi Ritonga selaku penasihat hukum (PH) terdakwa Waziruddin, juga menyatakan hal senada. “Pikir-pikir. Kita akan berkonsultasi dengan klien untuk langkah hukum selanjutnya. Kalau misalnya JPU banding, otomatis kita akan ajukan kontra banding,” kata Baihaqi.
Kredit Fiktif
Dakwaan menyebutkan, terdakwa warga Jalan Cijawura Girang III, Kelurahan Sekejati, Kecamatan Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat itu, pada tahun 2010 sampai tahun 2012 secara bertahap menyetujui pinjaman atas pengajuan Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar. Jumlahnya sebesar Rp27 miliar.
Berdasarkan perhitungan akuntan publik, imbuh mantan Kajari Medan itu, ada temuan kerugian keuangan negara mencapai Rp24.804.178.121,85. Kemudian terdakwa Waziruddin juga sempat berstatus buronan selama enam tahun.
Khaidar Aswan
Sementara hasil penelusuran riwayat perkara (SIPP) PN Medan, Khaidar Aswan selaku Ketua Kopkar UPms-I (berkas terpisah) Medan sebelumnya dituntut JPU 6 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsidair 6 bulan kurungan, dijerat pidana Pasal 2 Ayat 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Serta kena pidana tambahan membayar UP sebesar Rp24.804.178.121,85. Dengan ketentuan sebulan setelah berkarya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita JPU kemudian dilelang. Bila juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut maka ganti dengan pidana 3 tahun penjara.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan kemudian menghukum terdakwa Khaidar Aswan pidana 5 tahun. Juga denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan. Serta harus membayar UP Rp12.030.000.000 subsidair 3 tahun penjara.
Di tingkat Pengadilan Tinggi (PT) Medan hukuman Waziruddin bertambah berat menjadi 7 tahun penjara. Dengan denda subsidair berikut pidana tambahan UP serta subsidair yang sama dengan putusan Pengadilan Tipikor Medan.
reporter | Robert Siregar